BERIKUT PERSYARATAN PPDB SMA 2020 (SMAN 12 GOWA)
1. Jalur Zonasi
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
2. Jalur Afirmasi
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Kartu Program Keluarga Harapan.
3. Jalur Prestasi
A. Prestasi Akademik
- memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Buku rapor atau laporan kompetensi peserta didik yaitu akumulasi nilai rapor SMP/MTs sederajat semester I sampai V;
B. Prestasi Non-Akademik
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
- Sertifikat kejuaraan tingkat internasional, nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
4. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas IX SMP;
- Akta kelahiran yang menjelaskan usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; Surat Keputusan/Surat Tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;

Posting Komentar untuk "BERIKUT PERSYARATAN PPDB SMA 2020 (SMAN 12 GOWA)"
Silahkan berikan tanggapan anda terkait postingan ini