Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENJELASAN PERSENTASE JUMLAH SISWA YANG AKAN DITERIMA (SMAN 12 GOWA)

PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) TAHUN PELAJARAN 2020 Terdiri dari 4 (empat) jalur pendaftaran, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, yang terbagi menjadi 2 (dua) jalur, yaitu jalur prestasi akademik dan non-akademik serta perpindahan tugas orang tua/wali.

1. Jalur Zonasi

  • Kuota paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah peserta didik yang diterima oleh satuan pendidikan;
  • Kuota jalur zonasi termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
  • Menggunakan sistem zonasi yang memperhitungkan lokasi geografis dan lokasi satuan pendidikan;
  • Zonasi satuan pendidikan adalah wilayah kecamatan dimana satuan pendidikan itu berlokasi, termasuk wilayah kecamatan yang beririsan dengan wilayah kecamatan satuan pendidikan tersebut;
  • Zonasi satuan pendidikan ditentukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan usulan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dan disetujui oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
  • Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
  • Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali calon peserta didik baru yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan domisilinya.
  • Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah perbatasan provinsi, zonasi dapat dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis yang ditandatangani antara pemerintah daerah.
  • Jarak dari tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan dihitung menggunakan sistem teknologi informasi.

2. Jalur Afirmasi

  • Kuota paling sedikit 15% (lima belas persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
  • Jalur pendaftaran bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  • Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  • Keikutsertaan calon peserta didik baru dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dibuktikan dengan kepemilikan kartu Program Keluarga Harapan;
  • Peserta didik yang masuk melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  • Kuota paling banyak 5% (lima persen) dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan
  • Jalur pendaftaran untuk calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/walinya;
  • Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan pemberi kerja;
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

4. Jalur Prestasi

  • Kuota jalur prestasi akademik adalah sisa kuota jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur prestasi non akademik;
  • Jalur prestasi terbagi menjadi 2 (dua), yaitu jalur prestasi akademik dan jalur prestasi non-akademik;
  • Kuota jalur prestasi non-akademik paling banyak 5% (lima persen) dari dari jumlah peserta didik baru yang akan diterima oleh satuan pendidikan;
  • Jalur prestasi akademik adalah akumulasi nilai rapor semester I sampai dengan semester V ;
  • Calon peserta didik baru yang dapat mendaftar melalui jalur prestasi akademik dan non-akademik adalah mereka yang berdomisili di dalam dan atau di luar zonasi sekolah;
  • Prestasi non-akademik adalah prestasi yang diraih dari kejuaraan, terutama kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan serta kementerian agama;
  • Kategori kejuaraan meliputi :
    1) Kejuaraan yang diselenggarakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan meliputi : Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari) dan Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS).
    2) Kejuaraan yang diadakan di luar kementerian pendidikan dan kebudayaan dapat berupa :
    a) sains (ilmu pengetahuan);
    b) teknologi tepat guna;
    c) seni dan budaya;
    d) olahraga ;
    e) keagamaan;
    f) Palang Merah Remaja, dan Kepramukaan.
  • Pengesahan sertifikat kejuaraan diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
    1) Sertifikat kejuaraan yang diadakan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan di tingkat Kabupaten/Kota, disahkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat, tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional disahkan oleh cabang dinas pendidikan wilayah setempat dan/atau dinas pendidikan provinsi;
    2) Sertifikat kejuaraan dalam bidang olahraga, disahkan oleh induk organisasi cabang olahraga atau oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di tingkat kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkat dengan kejuaraan;
    3) Sertifikat kejuaraan bidang lainnya, disahkan oleh panitia penyelenggara atau lembaga terkait yang terlibat dalam kejuaraan.
  • Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi sertifikat dan dapat menguji kompetensi calon peserta didik baru sesuai kejuaraan yang diperolehnya;
  • Hafiz Qur’an 5 (lima) Juz menerima penghargaan yang setara dengan peringkat I (pertama) Internasional.
  • Sertifikat prestasi dalam bidang keagamaan lainnya, disahkan oleh kantor kementerian agama atau lembaga keagamaan yang menyelenggarakan kejuaraan.

Posting Komentar untuk "PENJELASAN PERSENTASE JUMLAH SISWA YANG AKAN DITERIMA (SMAN 12 GOWA)"